PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BENGKULU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BENGKULU TAHUN 2012-2032
Main Authors: | Sandi, Renda Zhabra, Iskandar, Iskandar, Komar, M. Yamani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/14188/1/Skripsi%20Renda%20Zhabra%20Sandi.pdf http://repository.unib.ac.id/14188/ |
Daftar Isi:
- Ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu baru mencapai 19,6%. Hal ini belumlah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwasanya setiap Kota diwajibkan memiliki Ruang Terbuka Hijau dengan proporsi 30%. Ini sangat berpengaruh buruk pada Kota Bengkulu dan juga masyarakat yang tinggal di Bengkulu, karena secara tidak langsung kota ini telah kehilangan kelayakan sebagai kota dan bisa menimbulkan bencana yang merugikan masyarakat Kota Bengkulu. Terkait dengan hal ini perlu dilakukan penelitian, yaitu bagaimana penataan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012 – 2032 dan apa hambatan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Benkulu dalam pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosiologis). Sampel/informan ditentukan secara purposive sampling. Pengumpulan data melalui pengamatan/observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penataan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu berdasarkan Peraturan Daerah kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012 – 2032 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032, selain itu juga belum sesuai dengan Pasal 29-31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua, hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Dalam Penataan Ruang Terbuka Hijau, yaitu kurangnya anggaran, kesadaran masyarakat, dan masih menunggu surat detail tata ruang terbuka hijau.