KEKUATAN HUKUM PUTUSAN MUSYAWARAH MUPAKAT PRANATA RAJO PENGHULU DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA DI KOTA BENGKULU

Main Authors: Afriansyah, Randi, Sauni, Herawan, Hartiman, Andri Harijanto
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14172/1/SKRIPSI%20%20Randi%20Afriansyah.pdf
http://repository.unib.ac.id/14172/
Daftar Isi:
  • Adapun jenis penelitian ini adalah empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Dari penelitian ini penulis menyimpulkan (1). Eksistensi Badan Musyawarah Masyarakat Kedurang (BMMK) sangat berperan penting dalam melestarikan Hukum Perkawinan Adat Besemah, yaitu bekerjasama dengan Badan Muyawarah Adat (BMA) desa tempat dilangsungkannya perkawinan dan dibantu oleh juray tuwe desa (ketua adat desa) menjelaskan mengenai tata cara perkawinan kepada pasangan calon pengantin pada saat acara nepikah duwit (ngantar duwit) dan ketika akad nikah menghadiri proses akad nikah sebagai saksi. Selain itu Badan Musyawarah Masyarakat Kedurang (BMMK) dalam 1 (satu) tahun sekali melakukan evaluasi dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas masalah peletarian Hukum Perkawinan Adat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. (2). Dalam melestarikan Hukum Perkawinan Adat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Kedurang (BMMK) dibantu perangkatnya melakukan dokumentasi dalam bentuk video dan foto terhadap segala proses acara perkawinan adat Besemah, karena kebanyak masyarakat kedurang tidak begitu telalu tahu bagaimana tata cara perkawinan adat Besemah yang sebenarnya, agar ketika akan di adakannya suatu perkawinan ketua Badan Musyawarah Masyarakat Kedurang (BMMK) dapat menjelaskan dengan mudah bagaimana tata cara perkawinan adat Besemah yang sebenarnya.