TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERTERRORISM

Main Authors: AYUNDA, MELSA WIDYA, Wardhani, Noeke Sri, Ramadhani, Susi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/14167/1/SKRIPSI%20Melsa%20widya%20Ayunda%20%28B1A012046%29.pdf
http://repository.unib.ac.id/14167/
Daftar Isi:
  • Terorisme berkembang dengan adanya teknologi informasi. Saat ini sebagian besar aktivitas terorisme dilakukan di dunia maya atau yang dikenal dengan cyberterrorism. Untuk mengetahui bagaimana wujud dan perkembangan cyberterrorism dan bagaimana upaya penanggulangannya, akan ditinjau dari teori Kriminologi. Untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana cyberterrorism menjadi hal yang penting untuk diteliti. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian menggunakan data primer dan serta data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dan studi dokumen. Data yang telah didapat diolah dengan teknik editing, dan dianalisis dengan metode induktif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa bentuk cyberterrorism yang terjadi di Indonesia adalah penyebaran paham-paham radikal melalui web site dengan illegal content, penggunaan aplikasi pesan instan seperti whatsapp untuk berbagi informasi dan memperlancar komunikasi. Pengiriman perintah melalui email dengan menggunakan kode sandi, hacking dan carding untuk menghimpun dana bagi kegiatan terorisme, penyebaran propagandamelalui youtube dan pemanfaatan internet untuk pelatihan militer. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana cyberterorrism adalah upaya preventif dengan mengikuti 4 pilar pencegahan terorisme oleh PBB, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs radikal dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Kemudian Upaya represif yang dapat dilakukan adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh baik secara langsung maupun online sesuai dengan kententuan hukum acara yang berlaku. Untuk meningkatkan upaya pencegahan maka diharapkan adanya revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, peningkatan kempotensi dan kemampuan aparat penegak hukum, serta meningkatkan program deradikalisasi terhadap mantan narapidana terorisme.