STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 212/Pid.sus/2013/PN.MKD TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN Alle RECHTSVERVOLGING) TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Main Authors: | Setiawan, Iwan, Royan, Antory, Anggraeni, Ria |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13947/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/13947/ |
Daftar Isi:
- Dalam perkara pidana narkotika Nomor : 212/Pid.sus/2013/PN.MKD majelis hakim menjatuhkan putusan Lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa karena pertimbangan hukumnya Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, Padahal Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan terhadap tindak pidana narkotika Nomor 212/pid.sus/2013/PN.MKD serta untuk menganalisis dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam pengajuan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana Narkotika Nomor 212/pid.sus/2013/PN.MKD. Metode penelitian studi kasus yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu bahan hukum diperoleh dengan cara melakukan penelitian kepustakaan, bahan hukum diperoleh dengan cara menginventarisasi dan mengoleksi peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan putusan Lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan perkara pidana Nomor : 212/pid.sus/2013/PN.MKD,. Setelah bahan hukum sekunder, dikumpulkan, selanjutnya diseleksi serta disempurnakan agar diperoleh kebenaran bahan hukum setelah lengkap diklasifikasikan kedalam susunan tertentu secara sistematis. Dalam perkara pidana narkotika Nomor 212/pid.sus/2013/PN.MKD yang pada pertimbangan hukumnya bahwa adanya ketidakcermatan dan ketidak telitian dari Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan dan nota tuntutan. Penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging) yang dilakukan oleh majelis hakim perkara pidana Nomor 212/pid.sus/2013/PN.MKD sudah tepat, Tetapi seharusnya Hakim dapat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan putusan terdakwa direhabilitasi berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan Jaksa penuntut umum kurang tepat dalam membuat surat dakwaan maupun tuntutannya. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, hendaknya Penuntut Umum mengajukan dakwaan alternatif Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri kepada Terdakwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika.