HAMBATAN YURIDIS PENERAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN MUSI RAWAS

Main Authors: Bayuni, Tegi, Juanda, Juanda, Somi, Elektison
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13735/1/TESIS%20PDF%20AN%20Tegi%20Bayuni.pdf
http://repository.unib.ac.id/13735/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji hambatan-hambatan yuridis pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Rawas. Permasalahan yang diangkat hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Rawas. Penelitian yang dilakukan bersifat penelitian hukum empiris sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Musi Rawas bersumber dari masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, yang dilihat dari masih besarnya tunggakan PBB-P2; masih belum tertibnya pendataan objek PBB P2, seperti masih adanya data objek dan subjek PBB-P2 yang ada di lapangan tidak sesuai yang ada di Dinas PPKAD, dan masih belum tertibnya administrasi dari pendaftaran objek PBB P2 yang berupa bumi/tanah, karena perubahan pemilikannya akibat jual beli, hibah, wakaf dan sebagainya tidak dilaporkan ke DPPKAD. Sehubungan dengan itu disarankan, sebaiknya untuk meningkatkan pemungutan PBB P2, DPPKAD Kabupaten Musi Rawas melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas dalam menertibkan data objek PBB P2, yaitu dengan mendaftarkan tanah dan bangunan objek PBB P2. Selain itu perlu ditingkatkan penyuluhan hukum tentang Perda PBB P2 kepada masyarakat Musi Rawas. Kata-kata kunci: Pajak, Bumi dan Bangunan, Perdesaan, Perkotaan