KEDUDUKAN HUKUM MANTAN TERPIDANA DALAMPENCALONAN KEPALA DAERAH PERBANDINGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-VII/2009 DAN NOMOR 42/PUU XIII/2015

Main Authors: Suhendri, Suhendri, syahuri, taufiqurrohman, Ardilafiza, Ardilafiza
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13726/1/TESIS%20SUHANDERI_B2A014041.pdf
http://repository.unib.ac.id/13726/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui, memahami dan menganalisis secara mendalam perbandingan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan kedudukan hukum mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan Nomor 42/PUU-XIII/2015. Penelitian ini mengggunakan metode yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian bahan hukum ini dianalisis secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan cara menginterpretasikan semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, mengevaluasi perundang-undangan, dan menilai bahan-bahan hukum dengan memperhatikan teori-teori hukum, hasil penelitian dan laporan-laporan riset, data statistik, Putusan Mahkamah Konstitusi dan pendapat para ahli hukum. Dari analisis ini menunjukkan bahwa adanya inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus tentang klausal persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU- VII/2009 lebih memperhatikan kondisi sosial masyarakat, sementara Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 hanya berdasarkan teori, tidak disertai dengan landasan filosofis dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat sehingga dalam tahap implementasi cenderung tidak implementatif karena banyak mendapat penolakan. Penelitian ini juga memberikan gambaran hak politik mantan terpidana pasca keluarnya Nomor 4/PUU-VII/2009 dan Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, yang mana saat ini mantan terpidana bisa langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa harus menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan bebas dari hukuman. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Kepala Daerah, Hak Politik, Mantan Terpidana