TINJAUAN YURIDIS BATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM

Main Authors: SUBAGIYO, SIGIT, Royan, Antory, Abdi, M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13694/1/Tesis%20Sigit%20S.pdf
http://repository.unib.ac.id/13694/
Daftar Isi:
  • Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mencabut berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur “PK dibatasi hanya 1 (satu) kali” dan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur “PK perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali”. Hal tersebut menimbulkan kebingungan bagi masyarakat tentang berapa kali batasan PK perkara pidana. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk`mengetahui dan menganalisis hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana dalam memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan dan tentang pembatasan PK perkara pidana dalam mencapai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum). Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif serta menggunakan pendekatan penelitian analisis (Analytical Approach), pendekatan konsep (Conseptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan sejarah (Historical Approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hukum yang mengatur batasan PK tidak memberi kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan pembatasan PK perkara pidana yang berlaku saat ini, yaitu PK tidak dibatasi berdasarkan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 dapat mencapai tujuan hukum keadilan dan kemanfaatan, dan kepastian hukum, sedang pembatasan PK perkara pidana hanya 1 (satu) kali berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak menjamin tercapainya tujuan hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata kunci : Peninjauan Kembali, Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013