PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DI WILAYAH PANTAI PANJANG KOTA BENGKULU

Main Authors: Setyowati, Setyowati, Sauni, Herawan, Ma'akir, Hamdani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13689/1/Tesis%20An.%20SETYOWATI%20NPM%20B2A014151.pdf
http://repository.unib.ac.id/13689/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi alas hak atau dasar penguasaan pelaku usaha dan/atau masyarakat atas penguasaan tanah di Wilayah Pantai Panjang dan bagaimana prospek penguasaan tanah oleh pelaku usaha dan/atau masyarakat di Wilayah Pantai Panjang sesuai dengan aturan pertanahan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dan penelitian bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian ini adalah dengan penelitian kualitatif. Sedangkan populasi pada penelitian ini adalah pelaku usaha dan/atau masyarakat yang menguasai tanah di Wilayah Pantai Panjang, Pemerintah Kota Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kota Bengkulu. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik wawancara semi terstruktur dan kuisioner. Kemudian dari data primer dan data sekunder dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dasar penguasaan pelaku usaha dan/atau masyarakat atas tanah di Wilayah Pantai Panjang adalah sebagian berbentuk kerjasama dengan Pemerintah Kota Bengkulu dan sebagian belum ada kerjasama dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Sedangkan prospek penguasaan tanah di Wilayah Pantai Panjang bagi Pemerintah Kota Bengkulu sebagai Badan Penguasa yang diberikan wewenang untuk mengelola diberikan dengan Hak Pengelolaan, pihak ketiga dalam hal ini pelaku usaha dan/atau masyarakat diberikan dengan Hak Guna Bangunan dan bagi instansi pemerintah diberikan dengan Hak Pakai. Saran yang dapat diberikan adalah Pemerintah Kota Bengkulu dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah segera menyusun perjanjian kerjasama bagi pelaku usaha yang belum ada perikatan kerjasamanya, dan untuk memberikan kepastian hak dan menarik investor, Pemerintah Kota Bengkulu segera mengurus pendaftaran Hak Pengelolaan. Kata kunci : penguasaan hak atas tanah, Wilayah Pantai Panjang