PERAN ADVOKAT TERHADAP PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU

Main Authors: Akmal, Boy, Herlambang, Herlambang, Adyan, Antory Royan
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13660/1/TESIS%20BOY%20AKMAL%20%20ST.pdf
http://repository.unib.ac.id/13660/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis peran advokat dalam perlindungan hak tersangka yang meninggal pada proses penyidikan di wilayah Kepolisian Daerah Bengkulu, dan untuk menganalisis kendala apakah yang dihadapi oleh advokat dalam perlindungan hak tersangka yang meninggal pada proses penyidikan di wilayah Kepolisian Daerah Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, Dalam penelitian ini teknik pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan; bahwa peran advokat dalam perlindungan hak tersangka yang meninggal pada proses penyidikan di wilayah Kepolisian Daerah Bengkulu, belum terlaksana karena, pada proses pemeriksaan tersangka sebelum meninggal dunia tidak didampingin oleh advokat dengan membuat surat pernyataan belum bersedia untuk di dampingi advokat, setelah tersangka meninggal pihak keluarga tersangka yang meninggal dunia melaporkan meninggalnya tersangka di dalam proses penyidikan diruang tahanan Polres Bengkulu Selatan ke Bid Propam Polda Bengkulu dengan didampingi oleh advokat. Kendala apakah yang dihadapi oleh advokat dalam perlindungan hak tersangka yang meninggal pada proses penyidikan di wilayah Kepolisian Daerah Bengkulu meliputi: jumlah advokat yang kurang memadai untuk melakukan bantuan hukum terhadap tersangka, kurangnya perhatian pemerintah terhadap kegiatan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat yang lemah dan Kurangnya pemahaman tersangka pentingnya peran advokat dalam pendampingan tersangka pada waktu proses pemeriksaan, serta sikap penyidik yang kurang memahami peran advokat dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci: Peran Advokat, Perlindungan Hak Tersangka, Dalam Proses Penyidikan.