PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN KOTA MUKOMUKO KABUPATEN MUKOMUKO

Main Authors: SAPUTRA, FEBRI CAHYA, Harijanto, Andry, Ma’akir, Hamdani
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13653/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13653/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan(1) untuk mengetahui norma-norma hukum waris adat Mukomuko (2) perselisihan dalam pembagian warisan menuruthukum adat di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. (3) untuk mengetahui penyelesaian perselisihan dalam pembagian warisan menurut hukum adat di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifa tempiris.Penelitian emperis adalah penelitian yang padaa walnya data sekunder selanjutnya data primer (lapangan). Menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan memahami gejala-gejala sedemikian rupa. Pendekatan kualitatif prosedur penelitian menghasilkan data-data deskriptif berupa kata atau tulisan atau kalimat bukan gambar.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa(1) Menunjukan bahwa norma-norma hukum waris adat yang berlaku di dalam masyarakata dat Mukomuko di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko menggunakan sistem kekerabatan matrilineal yaitu menarik garis keturunan dari pihak ibu, proses pembagian harta warisan dilakukan pada waktu pewaris masih hidup dan dapat juga setelah pewaris meninggal dunia, harta pusaka terdiri harta pusaka tinggi dan pusaka rendah terbagi menjadi harta pencaharian dan harta bawaan. (2) Terjadinya Perselisihan dalam pembagian warisan harta pusaka tinggi ini antara anak keponakan dan induek bakoini dikarenakan tidak adanya secara jelas kepada pihak siapa harta pusaka tinggi ini dikuasai atau di pelihara dan belum adanya pembagian terhadap tanah beserta rumah harta pusaka tinggi ini. (3) Proses penyelesaian perselisihan dalam pembagian warisan di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko di selesaikan secara adat dengan musyawarah mufakat menghindari terjadinya tindak kekerasan dengan tahapannya secara bertingkat mulai dari perut (keluarga), kaum ninik mamak dan penghulu adat sebagai fungsionaris adat. Proses penyelesaian perselisihan dalam pembagian warisan ini selesaikan secara kekeluargaan,dipimpin oleh mamak saudara laki-laki ibu dan dihadiri para pihak anggota keluarga. Pihak-pihak yang terlibat menerima hasil dari keputusan musyawarah disepakati yaitu dilakukan penjualan terhadap tanah dan rumah pembelinya keluarga sendiri. Mekanis penjualannya terebih dahulu penjualan terhadap rumah dan selanjutnya tanah ditawarkan anak pertama dan selanjut saudara lainnya.