PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DI PT. BIO TEKNOLOGI NUSANTARA MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN PEMATANG TIGA KABUPATEN BENGKULU TENGAH PROVINSI BENGKULU
Main Authors: | UTAMA, DIO ALIEF RIZKI, Herlambang, Herlambang, Eryke, Herlita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13631/1/SKRIPSI%20DIO%20ALIEF%20RIZKI%20UTAMA.pdf http://repository.unib.ac.id/13631/ |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan sanksi pidana adat terhadap pencurian buah kelapa sawit kepada masyarakat adat di desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga masyarakat adat mempunyai bentuk tersendiri terhadap sanksi pidana adat yang diberikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tata cara pelaksanaan sanksi pidana adat terhadap pencurian hasil tanaman dan hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat terhadap pencurian hasil tanaman pada masyarakat di Desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II Kecamatan Pematang Tiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian Deskriptif dan pendekatan penelitian hukum empiris sertateknik pengumpulan data yang digunakan dalam meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian penulis yaitu : bahwa pelaksanaan sanksi pidana adat terhadap pencurian hasil tanaman buah kelapa sawit pada masyarakat desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II kecamatan Pematang Tiga belum terlaksana sepenuhnya sebab pelaku pencurian di desaAturan Mumpo and Talang Tengah II tersebut tidak melaksanakan sanksi yang telah diputuskan oleh perangkat adat desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II dengan baik salah satunya seperti denda pencurian banyak yang belum dibayar secara tuntas oleh pelaku tersebut. Adapun hambatan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat terhadap pencurian buah kelapa sawit pada masyarakat Aturan Mumpo dan Talang Tengah II kecamatan Pematang Tiga tersebut yaitu : terkadang masyarakat desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II atau korban pencurian buah kelapa sawit tersebut lebih ingin diselesaikan melalui kepolisian ketimbang melalui fungsionaris adat desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II, masyarakat adat desa Aturan Mumpo dan Talang Tengah II dan korban pencurian di desa Aturan Mumpo and Talang Tengah II kurang begitu menyetujui keputusan sanksi pidana adat yang telah ditentukan fungsionaris adat desa Aturan Mumpo and Talang Tengah II karena dianggap terlalu ringan, pencurian tersebut dilakukan anak-anak. Sehingga sulit untuk menentukan berapa biaya denda adat yang akan diberikan kepada pelaku pencurian hasil buah kelapa sawit di desa Aturan Mumpo and Talang Tengah II ini tergolong orang miskin sehingga susah untuk menentukan berapa biaya denda adat yang akan diberikan kepada pelaku pencurian hasil buah kelapa sawit tersebut, tenggang waktu untuk membayar denda adat yang diberikan terlalu cepat hanya 1 minggu setelah proses sidang pelanggaran pencurian hasil buah kelapa sawit, dalam pelaksanaan sanksi tersebut tidak bisa terlaksana sepenuhnya seperti contoh dalam pembayaran denda adat oleh pelaku terkadang kurang.