ANALISIS PELAKSANAAN KONTRAK BERLANGGANAN SAMBUNGAN TELEKOMUNIKASI INDIHOME PADA PT. TELKOM DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BENGKULU

Main Authors: Hartanto, Deni, Irawan, Candra, Ganefi, Ganefi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13626/1/Analisi%20pelaksanaan%20kontrak%20berlanganan%20sambungan%20telekomunikasi%20indihome%20skripsi%201.pdf
http://repository.unib.ac.id/13626/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisi pelaksanaan kontrak berlangganan telekomunikasi Indihome pada PT. Telkom Bengkulu dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan di Kota Bengkulu dengan menggunakan cara penarikan Purposive sampling, dengan cara mengambil 10 responden pelanggan Indihome yang ada di Kota Bengkulu dan narasumber Perseroan Terbatas (PT.) Telkom Cabang Bengkulu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama dalam kontrak berlangganan telekomunikasi (KBST) Indihome merupakan perjanjian baku yang masih mengandung klausula eksonerasi, yaitu suatu klausul yang berisi pembatasan tanggung jawab pelaku usaha, apabila tejadinya kerugian pelanggan sebagai akibat perubahan sambungan telekomunikasi, gangguan hubungan, kesalahan penyambungan dan kesalahan informasi. Klausula yang demikian itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 angka (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam kontrak berlangganan telekomunikasi (KBST) Indihome ditemukan banyak ketentuan yang tidak memberikan penguatan terhadap aspek perlindungan konsumen, terutama yang berkaitan dengan ketentuan kontrak masih melakukan diskriminatif kepada konsumen dalam memberikan layanan Indihome atas kenaikan tarif harga Indihome sekaligus memberlakukan fair usage policy (FUP). Pada 1 Febuari 2016 tanpa adanya pemberitahuan kepada pelanggan Indihome. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 10 huruf (a) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.