Perjanjian Kerjasama Penggunaan Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milikPT. Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu dengan Perusahaan Batu Bara di Pulau Baai Kota Bengkulu
Main Authors: | Syaputra, Defry, Ma’akir, Hamdani, Edytiawarman, Edytiawarman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13595/1/Skripsi_Defri%20Syaputra%20B1A112059.pdf http://repository.unib.ac.id/13595/ |
Daftar Isi:
- Permasalahan mengenai aspek agraria di Indonesia banyak terjadi. Salah satunya adalah mengenai tanah yang status haknya adalah hak pengelolaan (HPL). Tanah hak pengelolaan (HPL) pada dasarnya merupakan tanah yag berasal dari hak menguasai dari negara yang kemudian dilimpahkan kepada pihak-pihak yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangan. Pemegang tanah hak pengelolaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk penggunaan bagian-bagian tanah hak pengelolaan (HPL) yang berorientasi pada kepentingan pihak kerjasama. Kerjasama dilakukan dengan perjanjian atau kontrak kerjasama. Salah satunya dilakukan oleh PT. Pelindo II (Persero) Cabang Bengkulu dengan perusahaan-perusahaan batu bara di Kota Bengkulu. Pengaturan, ketentuan, dan pelaksanaan dari perjanjian kerjasama ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Hal inilah yang menjadi alasan penting untuk dilakukannya penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan melakukan pengelolaan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui pengamatan/observasi, studi dokumen, dan wawancara. Data tersebut kemudian diolah melalui proses pengolahan editing dan tabulasi dan dianalisa secara kualitatif maupun kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa implementasi mengenai mekanisme kerjasama penggunaan tanah hak pengelolaan (HPL) yang dilakukan PT. Pelindo II (Persero) telah dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku namun terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku baik itu ketentuan internal (dalam perusahaan) maupun eksternal (luar perusahaan) seperti tidak ada perpanjangan kontrak/perjanjian jangka waktu kerjasama sementara penggunaan bagian tanah hak pengelolaannya masih tetap berlangsung. Perjanjian kerjasama pengunaan tanah hak pengelolaan juga memuat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merupakan prestasi dalam perjanjian yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban yang diatur dengan mekanisme hukum yang jelas. Kata Kunci : Perjanjian,