OLAH RAGA GULAT YANG DILAKUKAN OLEH WANITA DI KOTA BENGKULU MENURUT HUKUM ISLAM

Main Authors: Agustina, Lia, Dahwal, Sirman, Salam, Adi Bastian
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13591/1/SKRIPSI%20LIA.pdf
http://repository.unib.ac.id/13591/
Daftar Isi:
  • Olah raga merupakan kebutuhan jasmani setiap orang yang harus selalu dipenuhi agar tubuh menjadi sehat. Olah raga banyak cara dan ragamnya, mulai dari olah raga yang ringan sampai olah raga yang berat. Tidak sulit untuk melakukan olah raga. Gulat merupakan salah satu cabang olah raga individu. Olah raga ini sarat dengan kontak fisik antara dua orang di mana salah seorang pegulat harus menjatuhkan atau dapat mengontrol musuh. Olah raga gulat memang identik dengan dua orang yang saling berhadapan dan berusaha untuk mengungguli lawannya dengan cara menarik, mendorong, membanting, menjegal, dan mengunci sampai punggung lawan menempel di atas matras. Pada pelaksanaanya olah raga gulat yang bersifat keras bagi wanita menurut hukum Islam dilarang karena dapat menyakiti badannya sendiri dan orang lain karena bertentangan dengan ajaran Islam dan Hadits.Olah raga yang diperbolehkan oleh yaitu memiliki olah raga yang tidak berbahaya bagi fisik wanita karena pada kodratnya wanita memiliki fisik yang lemah.Sesuai dengan syariat Islam pada dasarnya pakaian yang diperbolehkan seorang atlet wanita untuk berolah raga gulat yaitu pakaian yang menutup aurat, namun pada pelaksannaanya masih banyak wanita yang tidak berpakaian menutup aurat sesuai syartiat Islam selama perlombaan gulat dilakukan. Dalam hal ini pengguna pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam tidak dibenarkan pemakaiannya. (Surat Al-Ahzab 59, An-Nur 31). Kata Kunci :Gulat, Wanita, Hukum Islam