PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BENGKULU TENGAH DALAM HAL PELAYANAN TERPADU KEPEMILIKAN STATUS HUKUM PERKAWINAN BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Main Authors: RAMADHANTI, FEBRICKA RIEZKY, Dahwal, Sirman, Muslih, Akhmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13540/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13540/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur pendaftaran calon peserta pengesahan pernikahan masal dalam pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana data- datanya berasal dari data lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Bagi Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah, dibuat secara tertulis di dalam sebuah nota kesepahaman yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor: 27/B2/M.O.U/2015, Pengadilan Agama Arga Makmur Nomor : W7.A3/IB09/HK.05/12/2015 dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor : Kd.07.1011014/PW.0114438/2015. Bahwa prosedur pendaftaran calon peserta pengesahan pernikahan masal dalam pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, masyakat tidak mampu hanya mempersiapkan diri untuk mengikuti pengesahan perkawinan. Akibat hukum dari pengesahan perkawinan secara massal terhadap status anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya secara implisit di pahami di dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, ini berarti anak tersebut tidak mendapatkan hak dan kewajiban dari bapak biologisnya. maka status anak tersebut akan menjadi kuat status hukumnya, karena anak tersebut telah diakui secara sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Kata kunci : Perjanjian Kerjasama, Pemerintah Daerah