KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) DALAM PENGAWASAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Main Authors: | Aulia, Farrah Yuzesta, Somi, Elektison, Simamora, Jonny |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13537/1/SKRIPSI%20FARRAH%20YUZESTA%20AULIA.pdf http://repository.unib.ac.id/13537/ |
Daftar Isi:
- Pemberian rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bentuk pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mengundang permasalahan terkait rekomendasi KASN yang tidak ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pelaksana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan ketika rekomendasi tersebut tidak ditindak lanjuti. Untuk mendapatkan klarifikasi secara ilmiah, maka permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini mengungkap bahwa ada beberapa rekomendasi KASN merupakan instrumen yuridis yang berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara yang sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum mengikat, yang artinya wajib untuk ditindak lanjuti, yaitu rekomendasi mengenai pembentukan panitia seleksi, penetapan dan pelantikan Pekabat Pimpinan Tinggi. Namun ada beberapa rekomendasi KASN yang tidak termasuk kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara yaitu rekomendasi mengenai pengumuman jabatan lowong, pelaksanaan seleksi dan pengusulan nama calon. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan tipe pengawasan yang dilakukan oleh KASN, rekomendasi KASN tidak memiliki daya paksa dan kekuatan eksekutorial sehingga akibatnya adalah realisasi dari rekomendasi KASN dilakukan secara sukarela oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yaitu dapat ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjuti. Upaya hukum terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindak lanjuti dapat dilakukan oleh tiga pihak, yaitu KASN dengan melapor kepada Presiden, orang/badan hukum perdata yang berpotensi dirugikan dengan melakukan upaya keberatan kepada Ketua KASN dan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melakukan upaya keberatan kepada Ketua KASN. Kata kunci : rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, upaya hukum