KEDUDUKAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK MEMILIKI KETURUNAN MENURUT HUKUM ADAT LEMBAK DI KECAMATAN TALANG EMPAT KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Main Authors: Agustiara, Anggi, Harijanto, Andry, Yono, Merry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13515/1/Skripsi%20Angghi%20Agustiara.pdf
http://repository.unib.ac.id/13515/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian : (1). Untuk menggambarkan dan menjelaskan kedudukan harta warisan pasangan suami istri yang tidak memilikiketurunan menurut Hukum Adat Lembak Di KecamatanTalangEmpat Kabupaten Bengkulu Tengah. (2). Untuk Menggambarkan dan menjelaskan pembagian harta warisan tersebut menurut Hukum Adat Lembak Di KecamatanTalangEmpat Kabupaten Bengkulu Tengah. Dengan menggunakan Pendekatan penelitian menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi dokumen. Hasi penelitian ini menunjukan : (1). Kedudukaan harta waris pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan menurut Hukum Adat Lembak Di Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, apabila istri meninggal dan suami masih hidup kemudian mereka tidak memiliki keturunan maka harta tersebut dikuasai oleh suami sepenuhnya. Apabila suami meninggal dan istri masih hidup kemudian mereka tidak memiliki keturunan maka harta tersebut dikuasai sepenuhnya oleh istri. Jika pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan keduanya telah meninggal, maka yang menjadi ahli waris yaitu orang tua dari suami dan orang tua dari istri, jikalau orang tua mereka telah meninggal maka yang menjadi ahli waris nya saudara kandung dari pihak suami dan saudara kandung dari pihak istri. Jika saudara mereka tidak ada yang menjadi ahli waris yaitu saudara kandung dari orang tua suami dan saudara kandung dari orang tua istri. Apabila pasangan suami istri yang tidak memiliki keturunan keduanya telah meninggal dan tidak mempunyai sanak famili maka harta tersebut dialihkan ke warga desa yang membutuhkan. (2). pembagian harta warisan tersebut menurut Hukum Adat Lembak Di KecamatanTalangEmpat Kabupaten Bengkulu Tengah, pembagian dengan cara musyawarah para ahli waris dan dihadiri oleh orang yang dituakan, serta dimana setiap ahli waris telah mendapat jumlah bagian yang telah ditentukan berdasarkan hasil musyawarah tersebut. Kata kunci : Kedudukan Harta Warisan Pasangan Suami Istri Yang Tidak Memiliki Keturunan Dan Pembagian Harta Warisan Tersebut Menurut Hukum Adat Lembak.