PENGANGKATAN ANAK TIRI (MULANG JURAI ) UNTUK PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KELURAHAN TALANG ULU KECAMATAN CURUP TIMUR KABUPATEN REJANG LEBONG

Main Authors: SYARIPUDIN, DANI, Fitriyah, Farida, Harijanto, Andry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13480/1/PDF%20DANI%20SYARIPUDIN.pdf
http://repository.unib.ac.id/13480/
Daftar Isi:
  • Pengangkatan anak tiri (mulang jurai) di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong merupakan pengangkatan anak angkat yang berasal dari pihak wanita yang merupakan istri dari pihak laki-laki yang akan melakukan pengangkatan anak, sehingga membawa konsekuensi terhadap anak angkat mendapatkan hak waris dari orang tua tirinya. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui tentang proses pengangkatan anak tiri (mulang jurai) dan menggambarkan serta menjelaskan pembagian hak waris terhadap anak tiri (mulang jurai) menurut Hukum Adat Rejang di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa proses pengangkatan anak tiri (mulang jurai) dilakukan dengan cara melakukan musyawarah antara kedua belah pihak setelah ada mufakat barulah menentukan hari dan bulan untuk proses acara adat pengangkatan anak tiri. Menentukan hak waris bagi anak perempuan sebesar 1/3 dan laki-laki 2/3 menurut hukum adat Rejang. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan kepada ketua adat agar terlebih dahulu memberikan nasehat kepada bapak angkat yang akan mengangkat anak tiri untuk memelihara anak angkat tersebut dengan baik serta ketua adat dan para perangkatnya harus melakukan pengawasan terhadap kelangsungan hidup anak angkat yang dipelihara oleh bapak angkatnya. kepada bapak angkat harus dipikirkan secara matang karena memelihara anak tanggung jawabnya berat bapak angkat harus betanggung jawab terhadap pendidikan serta kebutuhan anak angkat tersebut. Kata Kunci: Pengangkatan anak, Mulang jurai, Hak Waris.