KEDUDUKAN JABATAN NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

Main Authors: Sari, Yunita, Muljono, Slamet, Kontesa, Emelia
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13460/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13460/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan jabatan Notaris dalam bentuk persekutuan perdata Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta kemandirian Notaris bentuk persekutuan perdata Notaris setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan undang-undangan. Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan offline, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan dianalisis dengan menggunakan interpretasi teologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Persekutuan perdata menurut KUHPer merupakan badan usaha dan bertujuan untuk membagi keuntungan sedangkan persekutuan perdata menurut UUJN Nomor 2 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut. Notaris dapat menjalankan jabatannya boleh membentuk persekutuan perdata namun tidak boleh mengambil keuntungan dan kerugian seperti yang dimaksud dalam persekutuan perdata. Persekutuan perdata diatur oleh Notaris menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Perundang-Undangan tentang persekutuan perdata adalah KUHPer. Kedua, Notaris mempunyai kewajiban untuk mandiri dalam menjalankan jabatan. Kemandirian notaris dalam Persekutuan Perdata Notaris menurut Pasal 20 UUJN-P tidak akan terpengaruhi meskipun notaris menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata. Kemandirian notaris diwujudkan dengan tetap bertindak sendiri-sendiri dalam hal pembuatan akta. Seorang notaris dalam persekutuan perdata notaris hanya akan bertanggung jawab atas akta yang dibuat olehnya atau dihadapannya saja. Kata Kunci : Notaris, Persekutuan Perdata, Kemandirian.