HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENJAMIN KREDIT USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DENGAN PT. BANK BENGKULU CABANG UTAMA DAN PT. ASKRINDO

Main Authors: WULANDARI, TIARA MONICA, Ambarini, Nur Sulistyo B., Kontesa, Emelia
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13457/1/skripsi%20pdf.pdf
http://repository.unib.ac.id/13457/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah mengkaji hubungan hukum antara PT. Bank Bengkulu Cabang Utama dan PT. Askrindo, dan prosedur klaim asuransi dari PT. Bank Bengkulu Cabang Utama kepada perusahaan penjamin (PT. Askrindo) akibat Usaha Mikro Kecil dan Menengah macet. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang datanya diperoleh langsung dari lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari objek penelitian di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Dalam hubungan hukum antara PT. Bank Bengkulu Cabang Utama sebagai pihak tertanggung dan PT. Askrindo sebagai pihak penanggung, kedua belah pihak tersebut mengikat suatu perjanjian asuransi kredit dikarenakan adanya debitur tertanggung (UMKM) yang macet dalam pembayaran angsuran kredit ke PT. Bank Bengkulu Cabang Utama, dan didalam perjanjian asuransi kredit tersebut terdapat unsur ketidakterbukaan karena dikhawatirkan akan adanya kesengajaan atau terhentinya kewajiban debitur tertanggung (UMKM) dalam pembayaran angsuran kredit ke bank. 2. Dalam prosedur klaim asuransi dari PT. Bank Bengkulu kepada perusahaan penjamin (PT. Askrindo) ditentukan syarat berkaitan dengan identitas diri debitur dan identitas kredit debitur, dan ditentukan juga jangka waktu pengajuan klaim dan besarnya nilai klaim yang ditetapkan dari pihak penanggung (PT. Askrindo) kepada pihak tertanggung (PT. Bank Bengkulu). Jangka waktu pengajuan klaim ditetapkan oleh pihak penanggung (PT. Askrindo) paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak pengajuan klaim dan besarnya nilai klaim ditetapkan dari pihak penanggung (PT. Askrindo) sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari baki debet debitur tertanggung, sedangkan sisanya 30% (tiga puluh persen) merupakan tanggungan sendiri oleh pihak tertanggung yaitu (PT. Bank Bengkulu). Kata Kunci : Hubungan Hukum, Penjamin Kredit, Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM)