Transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek Indonesia Berdasarkan Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Main Authors: JAYANTI, DWI SHINTA, Muslih, Akhmad, Sofyan, Tito
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13455/1/DWI%20SHINTA%20JAYANTI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13455/
Daftar Isi:
  • Transaksi obligasi syariah pada prinsipnya halal jika dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lalu prinsip-prinsip syariah yang bagaimana dikatakan halal?Kemudian dalam perjalanannya pun, masih ada pihak-pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi syariah tidak sesuai dengan asas-asas akad yang tercantum di dalam Pasal 21 Kompilasi Ekonomi haria. Di dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif, artinya dengan penelitian ini dapat memberikan gambaran yang seteliti mungkin tentang jenis Obligasi yang dihalalkan serta transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek yang sesuai dengan Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, kemudian melakukan pengumpulan dan pengolahan data-data tersebut sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah jenis obligasi yang dinyatakan halal pada Bursa Efek Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga jenis di antaranya adalah berdasarkan jenis akad (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Salam, Istishna,dan Ijarah), berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil (sukuk margin, sukuk fee, dan sukuk bagi hasil), dan berdasarkan basis pembiayaan (sukuk asset dan sukuk penyertaan). Namun, Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI baru mengatur jenis Obligasi syariah, yaitu Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, dan Obligasi Syariah Mudharabah Konversi; transaksi Obligasi Syariah di Bursa Efek harus memenuhi asas-asas yang dapat pada Pasal 21 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yaitu berupa ikhtiyar/sukarela, amanah/menepati janji, ikhtiyati/ kehati-hatian, luzum/tidak berubah, saling menguntungkan, taswiyah/kesetaraan, transparansi, kemampuan, taisir/kemudahan, Itikad baik, dan sebab yang halal. Ketika asas ini tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya akad yang dibuat. Asas-asas akad ini tidak berdiri sendiri melainkan saling berkaitan antara satu dan lainnya. Keyword : Obligasi, Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah