PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION ANTARA PERUSAHAAN TELKOMSEL (TELEKOMUNIKASI SELULER) CABANG BENGKULU DENGAN WARGA MASYARAKAT PASAR TENGAH KECAMATAN KEPAHIANG
Main Authors: | HASUGIAN, Roito, Ma’akir, Hamdani, Kontesa, Emelia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13450/1/2.skripsi%20Roito%20Hasugian%20pdf.pdf http://repository.unib.ac.id/13450/ |
Daftar Isi:
- Base Tranceiver Station (BTS) merupakan perangkat jaringan telekomunikasi yang berfungsi dalam meningkatkan signal/jaringan telepon seluler. Perkembangan BTS tersebut sangat pesat dan muncul permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sewa menyewa tanah untuk pembangunan Base Transceiver Station antara perusahaan Telkomsel (telekomunikasi seluler) dengan warga masyarakat pasar tengah kecamatan Kepahiang, bagaimana tanggungjawab pihak penyewa apabila terjadi kerugian akibat base transceiver station. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum sosiologis/empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data primer yang dipakai pada penelitian ini adalah diperoleh melalui teknik pengumpulan data wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan dalam buku-buku, dan literatur-literatur lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik analisis data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder dikelompokan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga didapati jawaban dari permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dilihat dari perjanjian sewa menyewa tanah yang dibuat oleh Perusahaan Telkomsel implementasi atas perjanjian tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 1548, 1550, dan 1570 BW tentang sewa menyewa. Dalam hal pertanggungjawaban pihak penyewa, frekuensi yang ditimbulkan oleh BTS Perusahaan Telkomsel, pihak Perusahaan Telkomsel dalam hal ini bertanggung jawab penuh atas gangguan kepada masyarakat Pasar Tengah. Kata kunci : Perjanjian, Perjanjian Sewa Menyewa, BTS.