PERJANJIAN PARUAN (PAROAN) PENGELOLAAN BUDIDAYA IKAN KOLAM AIR DERAS MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Main Authors: Jabar, Rian Hidayat Abdul, Yono, Merry, Harijanto, Andry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13448/1/SKRIPSI%20Rian%20Hidayat%20Abdul%20Jabar.pdf
http://repository.unib.ac.id/13448/
ctrlnum 13448
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.unib.ac.id/13448/</relation><title>PERJANJIAN PARUAN (PAROAN) PENGELOLAAN BUDIDAYA IKAN KOLAM AIR DERAS MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN</title><creator>Jabar, Rian Hidayat Abdul</creator><creator>Yono, Merry</creator><creator>Harijanto, Andry</creator><subject>K Law (General)</subject><description>Penulisan skripsi ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bentuk perjanjian paruan menurut hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (2) Untuk mengetahuai proses penyelesaian sengketa perjanjian paruan menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Babatan Ilir dan Desa Babatan Ulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian paruan pengelolaan budidaya ikan kolam air deras menurut hukum adat serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dibuat secara lisan atau tidak terulis, hanya berdasarkan kepercayaan dan tolong menolong antara si pemilik kolam dengan si Petani Penggarap sedangkan sistem dalam perjanjian paruan adalah sistem bagi 2 (dua) dan Sitem Bagi 3 (tiga), (2) Proses Penyelesaian sengketa dalam perjanjian paruan pengelolaan budidaya ikan kolam air deras menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan melalui fungsionaris adat sebagai penengah atau mediator dalam sengketa, fungsionaris adat akan mengupayakan jalan keluar atau penyelesaian dari sengketa tersebut dengan melaksanakan sidang adat yang biasanya dilakukan di kantor desa atau di kediaman kepala pemerintahan desa tersebut yaitu, kepala desa dengan dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan desa. Kata Kunci : Perjanjian Paruan, Pengelolaan Budidaya Ikan Kolam Air Deras, Hukum Adat Serawai.&#xD; 14</description><date>2017-10-27</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Document:Archive</type><language>eng</language><rights>cc_gnu_gpl</rights><identifier>http://repository.unib.ac.id/13448/1/SKRIPSI%20Rian%20Hidayat%20Abdul%20Jabar.pdf</identifier><identifier> Jabar, Rian Hidayat Abdul and Yono, Merry and Harijanto, Andry (2017) PERJANJIAN PARUAN (PAROAN) PENGELOLAAN BUDIDAYA IKAN KOLAM AIR DERAS MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN. Undergraduated thesis, UNIVERSITAS BENGKULU. </identifier><recordID>13448</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Document:Archive
Document
author Jabar, Rian Hidayat Abdul
Yono, Merry
Harijanto, Andry
title PERJANJIAN PARUAN (PAROAN) PENGELOLAAN BUDIDAYA IKAN KOLAM AIR DERAS MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN SEGINIM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
publishDate 2017
topic K Law (General)
url http://repository.unib.ac.id/13448/1/SKRIPSI%20Rian%20Hidayat%20Abdul%20Jabar.pdf
http://repository.unib.ac.id/13448/
contents Penulisan skripsi ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui bentuk perjanjian paruan menurut hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (2) Untuk mengetahuai proses penyelesaian sengketa perjanjian paruan menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Lokasi penelitian ini adalah di Desa Babatan Ilir dan Desa Babatan Ulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perjanjian paruan pengelolaan budidaya ikan kolam air deras menurut hukum adat serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dibuat secara lisan atau tidak terulis, hanya berdasarkan kepercayaan dan tolong menolong antara si pemilik kolam dengan si Petani Penggarap sedangkan sistem dalam perjanjian paruan adalah sistem bagi 2 (dua) dan Sitem Bagi 3 (tiga), (2) Proses Penyelesaian sengketa dalam perjanjian paruan pengelolaan budidaya ikan kolam air deras menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan melalui fungsionaris adat sebagai penengah atau mediator dalam sengketa, fungsionaris adat akan mengupayakan jalan keluar atau penyelesaian dari sengketa tersebut dengan melaksanakan sidang adat yang biasanya dilakukan di kantor desa atau di kediaman kepala pemerintahan desa tersebut yaitu, kepala desa dengan dihadiri oleh seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan desa. Kata Kunci : Perjanjian Paruan, Pengelolaan Budidaya Ikan Kolam Air Deras, Hukum Adat Serawai. 14
id IOS6175.13448
institution Universitas Bengkulu
institution_id 179
institution_type library:university
library
library UPT Perpustakaan Universitas Bengkulu
library_id 1876
collection Repository Universitas Bengkulu
repository_id 6175
city KOTA BENGKULU
province BENGKULU
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS6175
first_indexed 2018-09-17T09:08:05Z
last_indexed 2018-09-17T09:08:05Z
recordtype dc
_version_ 1683771151931670528
score 17.538404