PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT RAJO PENGHULU DI KECAMATAN SINGGARAN PATI KOTA BENGKULU

Main Authors: MAHARANI, RADITYA, Sauni, Herawan, Kontesa, Emelia
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13445/1/PDF%20SKRIPSI%20RADITYA%20MAHARANI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13445/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui alasan-alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa batas tanah tersebut Melalui Musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, (2). Untuk mengetahui penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, (3) Untuk mengetahui kekuatan hukum putusan Rajo Penghulu penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu. Metode penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan non dokrinal dan prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Alasan-alasan para pihak memilih penyelesaian sengketa tanah tersebut melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, dikarenakan pada penyelesaian sengketa batas tersebut Rajo Penghulu mempunyai wewenang serta kekuatan hukum dalam menyelesaikan sengketa batas tanah tersebut, dan penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu diarahkan pada harmonisasi atau kerukunan terhadap para pihak yang terlibat sengketa serta tidak memperuncing keadaan dengan sedapat mungkin menjaga suasana perdamaian. Hal ini disebabkanpara pihak yang terlibat sengketa batas tanah masih menjunjung tinggi hukum adat dalam penyelesaian sengketa yang terjadi tersebut dan juga para pihak yang terlibat sengketa batas tanah merupakan penduduk asli Kota Bengkulu. (2). Penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, memiliki 4 tahapan proses penyelesaian, tahap persiapan, tahap proses penyelesaian sengketa, tahap pembacaan putusan, penutup. Yang pada akhirnya terhadap kedua belah pihak yang terlibat sengketa batas tanah diselesaikan berdasarkan keputusan hasil musyawarah mufakat Rajo Penghulu. (3). Kekuatan hukum putusan Rajo Penghulu penyelesaian sengketa batas tanah melalui musyawarah Mufakat Rajo Penghulu di Kota Bengkulu, mempunyai dasar hukum yang konkret dan kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara yuridis dalam prakteknya keberadaan putusan Rajo Penghulu kepala adat tetap diakui sepanjang masyarakat hukum adatnya telah diakui dan keberadaaan masyarakat adat tersebut diakui oleh negara Indonesia. Kata kunci: Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu.