TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ADAT PERINGATAN KEMATIAN (STUDI DI DESA KOTA AGUNG KABUPATEN KEPAHIANG)
Main Authors: | SETYAWATI, PARAMITA PUTRI, Dahwal, Sirman, Subanrio, Subanrio |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13443/1/SKRIPSI%20PARAMITA.pdf http://repository.unib.ac.id/13443/ |
Daftar Isi:
- Adat peringatan kematian yang terdiri dari rangkaian tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, dan hari yang jatuh pada tanggal kematian seorang muslim di Desa Kota Agung Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Adat peringatan kematian ini telah dilakukan oleh masyarakat di Desa Kota Agung Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sejak dahulu kala, dan merupakan warisan dari para leluhur (nenek moyang).Sebagian besar masyarakat setempat bermata pencaharian sebagai petani dan perekonomiannya menengah kebawah, dan tidak mampu untuk melaksanakan adat peringatan kematian ini, namun, karena desakan adat, ahli musibah berhutang dengan sanak famili dan jiran tetangga.Adanya pelaksanaan adat peringatan seperti ini memotivasi penulis untuk meneliti fenomena ini ditinjau dari Hukum Islam, mengingat bahwa semua penduduk di Desa Kota Agung Kabupaten Kepahiang beragama Islam.Tujuan dari penelitian ini ada dua yaitu untuk mengetahui pandangan HukumIslam terhadap pelaksanaan adat peringatan kematian di Desa Kota Agung Kabupaten Kepahiang dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap hutang piutang yang dilakukan untuk melaksanakan adat peringatan kematian tersebut.Metode penelitian ini jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian empiris.Dari penelitian didapatkan beberapa hasil.Yang pertama, pelaksanaan adat peringatan kematian ini tidak disyari’atkan dalam Hukum Islam, dan merupakan perbuatan Bid’ah yang harus ditinggalkan.Kedua, hutang piutang yang dilakukan untuk melaksanakan adat peringatan kematian ini tidak memenuhi syarat sah perjanjian hutang piutang dalam Islam.Mengakibatkan perjanjian itu tidak sah, dan batal demi Hukum.Tidak ada kewajiban para pihak untuk memenuhi perjanjian tersebut.Fakor yang mempengaruhi pelaksanaan adat peringatan kematian di Desa Kota Agung Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini ialah adat-istiadat setempat yang merupakan warisan leluhur (nenek moyang). Kata Kunci : Adat Peringatan Kematian, Hutang Piutang, Hukum Islam