PROSES PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA AUR GADING KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | Wibowo, M. Faisal, Fitriyah, Farida, Yono, Merry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13437/1/PDF%20SKRIPSI%20M.%20FAISAL%20WIBOWO.pdf http://repository.unib.ac.id/13437/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. (2). Untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan non doktrinal, pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara dan pengumpulan data sekunder. Sesuai dengan judul penelitian dan rumusan permasalahan maka penelitian ini dilakukan di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Data yang telah diperoleh kemudian akan diolah dan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder dikelompokkan dan disusun secara sistematis. Selanjutnya data tersebut dianalisis. Hasil penelitian adalah (1). Proses pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, dilakukan terhadap anak yang umurnya masih di bawah 5 tahun, selanjutnya diawali dengan musyawarah pertemuan orang tua angkat dan orang tua kandung anak tersebut. setelah kedua keluarga tersebut sepakat untuk melakukan pengangkatan anak, maka orang tua angkat dan orang tua kandung anak tersebut membuat perjanjian dengan disaksikan kepala desa dan fungsionaris adat. Setelah membuat surat perjanjian tersebut orang tua angkat pada keesokan harinya mengadakan acara akikah atau syukuran di rumah orang tua angkat tersebut dan mengundang warga desa bahwa telah terjadi pengangkatan anak di Desa Aur gading. Selanjutnya pada keesokan harinya orang tua angkat dan orang tua kandung tersebut mendaftarkan ke Pengadilan Agama tentang pengangkatan anak tersbut. (2). Bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Hukum Adat Rejang di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, anak angkat bertanggung jawab atas kehidupan orang tua angkatnya nanti apabila orang tua angkatnya telah tua dan bertanggung jawab atas pengurusan orang tua angkatnya. Dan orang tua angkat berkewajiban untuk memberi nafkah, menyekolahkan, dan memenuhi segala kebutuhan anak angkatnya. Orang tua angkat mewariskan harta pencaharian kepada anak angkatnya. Serta Orang tua kandung masih berhak mewariskan harta bendanya pada anaknya yang sudah diangkat oleh orang lain. Bagi anak perempuan, yang berhak menjadi wali nikahnya tetap bapak kandungnya. Dalam hal pembagian harta warisan ini, seandainya orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat mendapat seluruh harta warisan, namun apabila ada anak kandung, maka harta warisan tersebut dibagi sama. Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara