PERANAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN POLISI RESORT KOTA DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI DI KOTA BENGKULU

Main Authors: HARLINA, LIA, Abdi, M., Utami, Ria Anggraeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13434/1/SKRIPSI%20LIA%20HARLINA.pdf
http://repository.unib.ac.id/13434/
Daftar Isi:
  • Praktek prostitusi masih saja terjadi di wilayah Kota Bengkulu, hal ini dikarenakan tidapk terlepas dari orang-orang yang ikut terlibat antara lain dilakukan oleh germo yang menyediakan tempat prostitusi dengan berkedok modus usaha panti pijat, karokean dan lainnya. Prostitusi atau pelacuran yang terjadi di Kota Bengkulu akan memicu penyebaran penyakit menular seksual yaitu Sifilis, Kandidiasis, dan sebagainya termasuk infeksi HIV/AIDS. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah peranan satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu, dan bagaimana koordinasi antara satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu, serta pa yang menjadi hambatan satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris, pendekatan penelitian hukum empiris terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Hasil penelitian dilakukan bahwa peranan satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu, tidak berjalan maksimal, upaya penanggulangan bersifat preventif yang sudah ada meliputi pemberian pengetahuan melalui sosialisasi atau pengarahan mengenai dampak negatif pratek prostitusi terhadap para pemilik panti pijat dan sanksi hukum terhadap pemilik panti pijat yang terlibat dalam praktek prostitusi di Kota Bengkulu, yang dilakukan tiap 6 bulan sekali, Dan upaya penanggulangan bersifat refresif tidak berjalan hanya sebatas meneruskan beberapa kasus ke pengadilan, dimana vonisnya pengadilan hanya berupa denda. Koordinasi antara satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota Bengkulu dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya karena meliputi: Membuat rencana kerja di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu yakni jadwal dan waktu razia, rute razia, dan mengajukan surat permohonan bantuan kerjasama anggota Polres Kota Bengkulu untuk melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat-tempat praktek protistusi. Hambatan satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Resor Kota dalam penanggulangan prostitusi di Kota Bengkulu yaitu: anggaran yang kurang memadai untuk pelaksanaan, pengawasan, maupun upaya penanggulangan terhadap praktek prostitusi yang terjadi di Kota Bengkulu, kurang memadai jumlah dan kualitas penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu dan Polres Kota Bengkulu, kurangnya sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, kurangnya kesadaran hukum mereka yang terlibat dalam praktek protitusi untuk tidak mengulanginya kembali dan sanksi hukum yang diberikan terhadap pelaku praktek protitusi kurang memberikan efek jera. Kata Kunci: Peranan, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Polisi Resort Kota, Penanggulangan Prostitusi