PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP LAYANAN PDAM KOTA BENGKULU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Authors: | Syahputra, Khairulliyan, Edytiawarman, Edytiawarman, Ganefi, Ganefi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13431/1/SKRIPSI%20KHAIRULLIYAN%20SYAHPUTRA.pdf http://repository.unib.ac.id/13431/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kaitannya dengan pelayanan yang diberikan PDAM Kota Bengkulu, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan sertapenyelesaian tuntutan konsumen PDAM Kota Bengkulu dalam upaya memberikan pelayanan kepada konsumen. Metode penelitian adalah jenis penelitian hukum empiris, Jenis pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan non doctrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam kaitannya dengan pelayanan yang diberikan PDAM Kota Bengkulu, yakni bagi konsumen atau pelanggan datang langsung kekantor PDAM Kota Bengkulu, atau via telepon melaporkan masalah yang terjadi mulai dari kerusakan atau juga masalah tagihan rekening, Sub bagian pelayanan pelanggan PDAM Kota Bengkulu menerima laporan dan mencatat dalam buku pengaduan sekaligus memberikan nomor, memeriksa jenis pengaduan dan akan diteruskan kebagian yang berkaitan khususnya tim di lapangan. Adapun hambatan-hambatan yang terjadi di dalam pelayanan terhadap konsumen PDAM Kota Bengkulu bermacam-macam dan kompleks, mulai dari pipa bocor, air tidak mengalir kepelanggan, hilangnya meteran sampai dengan tercemarnya air sungai sebagai sumber air dari PDAM. Langkah penyelesaian tuntutan konsumen tersebut, upaya yang dilakukan oleh PDAM Kota Bengkulu adalah dengan cara kekeluargaan yaitu melalui jalan musyawarah mufakat. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang terdapat di dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dalam inti penjelasannya adalah penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Kata Kunci :. Perlindungan Hukum, Pelayanan PDAM.