TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN BAGI HASIL (MUZARA’AH) PENGELOLAAN SAWAH PADA MASYARAKAT LEMBAK DI KELURAHAN DUSUN BESAR KECAMATAN SINGARAN PATI KOTA BENGKULU

Main Authors: YURI, INTAN, Dahwal, Sirman, Bastian Salam, Adi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13419/1/PDF%20SKRIPSI%20INTAN%20YURI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13419/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian untuk mengetahui: (1). Pelaksanaan perjanjian bagi hasil (Muzara’ah) pengelolaan sawah pada masyarakat Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu menurut hukum Islam. (2). Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (Muzara’ah) pengelolaan sawah pada masyarakat Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Metode penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan non doktrinal, dan data penelitian yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian bahwa (1). Proses pelaksanaan perjanjian bagi hasil (Muzara’ah) pengelolaan sawah pada masyarakat Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu menurut hukum Islam, belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum Islam, karena dilihat dari bentuk sistem bagi hasil pengelolaan sawah yang dilakukan masyarakat tersebut yakni pemilik sawah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan sawah saja ke penggarap sawah, dan untuk bibit serta pupuk sawah tersebut ditanggung oleh penggarap sawah. Dan juga persentase keuntungan bagi hasil pengelolaan sawah berdasarkan kesempatan pemilik sawah dan penggarap sawah, pemilik sawah (pemodal) mendapatkan keuntungan lebih besar dari pengarap sawah. (2). Penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian bagi hasil pengelolaan sawah (Muzara’ah) pada masyarakat Lembak di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, apabila terjadi sengketa penyelesaianya hanya dilakukan kedua belah pihak saja yakni cukup pemilik sawah dan penggarap sawah, bila tidak ada penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak, maka selanjutnya penyelesaian sengketa ditingkat RT. Kalaupun ada penyelesaian sengketa bagi hasil pengelolaan sawah melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu. Sebelumnya harus ada permintaaan dari RT setempat meminta membantu menyelesaikan sengketa bagi hasil pengelolaan sawah yang terjadi, untuk diselesaikan melalui musyawarah mufakat Rajo Penghulu Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Kata kunci: Perjanjian Bagi Hasil (Muzara’ah), Pengelolaan Sawah Masyarakat Lembak.