PERLINDUNGAN HAK-HAK PARA KREDITUR KONKUREN PADA PERUSAHAAN PAILIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Main Authors: JAYANTI, EVA LASRI, Sofyan, Tito, Hermansyah, Edi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13408/1/EVA%20OK.pdf
http://repository.unib.ac.id/13408/
Daftar Isi:
  • Kepailitan yang dilakukan dapat menimbulkan banyak kemungkinan, salah satunya kedudukan hak kreditur setelah perusahaan pailit. Hal ini akan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak tidak dapat berjalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan terdahulu dan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Kreditor konkuren merupakan pihak yang mempunyai hak pelunasan piutang setelah kreditor istimewa dan separatis. Oleh karena itu wajar jika kecenderungan kreditor konkuren mendapat sisa harta pailit terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu studi ini membahas bagaimana perlindungan hak-hak para kreditur konkuren pada perusahaan pailit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Metode penelitian yang digunakan adalah secara normatif melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang perundang-undangan yang berlaku, doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, serta teori hukum yang berkaitan. Tekniknya melalui pengumpulan bahan-bahan hukum, yang kemudian diklasifikasikan dan dianalisis untuk diambil kesimpulannya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Permohonan kepailitan yang dilakukan oleh debitor sesuai dengan UUKPKPU, secara substansial tidak ada perubahan dalam syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Pada kenyataannya, syarat-syarat tersebut belum representatif dalam perlindungan hak-hak kreditor khususnya kreditor konkuren. Dapat dilihat dari tidak adanya permohonan debitor untuk meminta persetujuan kepada Syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan tersebut jauh dari asas keadilan bagi penyelesaian kepailitan, terutama bagi kreditor yang mempunyai debitor harta kekayaannya (boedel) tidak cukup untuk membayar keseluruhan hutang.UUKPKPU yang mengantikan UUK belum sepenuhnya lengkap untuk dapat melindungi hak-hak kreditor, sehubungan dengan kasus PT. Metro Batavia Air dan PT.Tunas Sukses tidak ada kejelasan tentang pengembalian hutang secara penuh apabila ternyata harta kekayaan debitor pailit tidak cukup untuk membayar seluruh hutang-hutangnya, secara tidak langsung kreditor diharuskan untuk menerima kenyataan bahwa semua hutangnya tidak akan dapat dilunasi secara penuh oleh debitor pailit tanpa ada tindakan-tindakan dan solusi yang dapat dilakukan oleh kreditor sebelum permohonan kepailitan tersebut diajukan debitor pailit ke Pengadilan Niaga. Kata Kunci: Perlindungan,Kreditur Konkuren,Pailit