UJI KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU
Main Authors: | Widyaningsih, Diah Ayu, Simamora, Simamora, Yamani, M. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13398/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/13398/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jenis Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang telah digunakan oleh Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu untuk menguji Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dan untuk membedakan batas pengujian dengan menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan pengujian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Selanjutnya mengumpulkan bahan hukum melalui media online dan offline, kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan beberapa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dari Tahun 2004, yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, jenis Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang pernah digunakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yaitu Asas Kecermatan, Asas Keadilan dan Kewajaran, Asas Keadilan dan Kepatutan, Asas Kepastian Hukum, Asas Larangan Sewenang-wenang, Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan, Asas Motivasi untuk Setiap Keputusan, Asas Tidak Mencampuradukkan Kewenangan, Asas Kepercayaan dan Pengharapan Yang Wajar. Untuk menguji suatu Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau Peraturan Perundang-undangan, Hakim dapat menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ini secara tersendiri. Namun pada umumnya, hakim akan mengujinya berdasarkan peraturan perundang-undangaan terlebih dahulu barulah menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Kata kunci : Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu