PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI DANA BANTUAN APBD BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Main Authors: DANI, DEDEN RAHMAT, Amancik, Amancik, Somi, Elektison
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13397/1/PERTANGGUNGJAWABAN%20KEUANGAN%20PARTAI%20POLITIK%20YANG%20BERSUMBER%20DARI%20DANA%20BANTUAN%20APBD%20BERDASARKAN%20PERA.pdf
http://repository.unib.ac.id/13397/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya partai politik yang lambat dalam menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD. Kemudian, tentang pengelolaan keuangan, partai politik tidak terbuka/transparan sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat dan dipublikasikan dimedia massa. Bahkan ada partai politik yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut. Pada saat ini, banyak partai politik yang membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sebatas kewajiban untuk memenuhi syarat administrasi dan tidak sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari dana bantuan APBD berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, akibat hukum dari pertanggungjawaban keuangan oleh partai politik, dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap partai politik yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangannya. Metode penelitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis adalah (1) Partai politik tingkat provinsi membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdiri dari rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan serta rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan yang disampaikan kepada BPK kemudian selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, BPK menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik yang sudah audit kepada ketua partai politik tingkat provinsi. Terakhir, ketua partai politik tingkat provinsi menyerahkan kepada Gubernur. (2). Akibat hukum dari pertanggungjawaban keuangan partai politik adalah partai politik akan mendapat sanksi administrasi berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan. (3). Pemerintah harus melakukan tindakan hukum berupa penjatuhan sanksi administrasi dengan tegas dan sanksi pidana karena sudah merugikan keuangan negara dan keuangan daerah. . Kata Kunci : Pertanggungjawaban Keuangan, Partai Politik, APBD.