PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH ULAYAT (KAUDAR) MENURUT HUKUM ADAT ENGGANO (YAHAUWA) DI KECAMATAN ENGGANO KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Authors: | SIPAHUTAR, AGUS TOMO, Yono, Merry, Harijanto, Andry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13381/1/SKRIPSI.pdf http://repository.unib.ac.id/13381/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan faktor penyebab sengketa jual beli tanah ulayat (kaudar) Menurut Hukum Adat Enggano (yahauwa) Di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. (2) Untuk mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme Penyelesaian sengketa jual beli tanah ulayat (kaudar) Menurut Hukum Adat Enggano (yahauwa) Di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara. Jenis Penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan Penelitian yang digunakan hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Paabuki dan Ekap’u selaku kepala suku dalam hal ini menerima dan mengakui ada beberapa kekeliruan yang terjadi di dalam penegakan hukum adat masyarakat Adat Enggano karena dalam proses ini Paabuki dan Ekap’u kurang konsisten dan tegas sebagai fungsionaris adat, hukum adat adalah harga mati yang harus ditegakkan. Proses penyelesaian sengketa jual beli tanah ulayat (kaudar) menurut Hukum Adat Enggano (yahauwa) Di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara adalah proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang diselesaikan secara ADR (Alternatif Dispute Resolutions) yang dalam hal ini menggunakan cara atau mediasi dalam hal pemecahan permasalahan sengketa ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini menerima hasil dari keputusan mediasi yang ditelah disepakati. Zakaria Kauno sebagai masyarakat adat dan sekertaris desa menerima dan mengakui kesalahan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan atau pelanggaran adat tersebut. Kata kunci : Hukum Adat Enggano,Penyelesaian Sengketa, Jual Beli Tanah Ulayat. xi