KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM PERKARA PIDANA PERKOSAAN DI PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
Main Authors: | SANTOSO, ADI, Karo, Lidia Br., Ramadhani, Susi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13379/1/SKRIPSI1.pdf http://repository.unib.ac.id/13379/ |
Daftar Isi:
- pidana perkosaan dan pencurian di pengadilan negeri Lubuklinggau.Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil analisis dipaparkan secara deduktif, artinya penerapan dari hal yang umum menuju hal yang khusus, sehingga dapat diketahui mengenai bagaimana penjabaran mengenai keabsahan kesaksian secara teleconference.Alat bukti keterangan saksi melalui teleconference dalam Perkara Pidana Perkosaan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau melalui teleconference adalah sah sebagai bukti keterangan saksi dan dapat menjadi penemuan hukum baru untuk mencapai kebenaran materiil. Dasar pertimbangan hakim memberikan izin saksi untuk melakukan kesaksian melalui teleconference dalam perkara pidana perkosaan Putusan Nomor 65/Pid.B/2013/PN.LLG adalah: a) pemeriksaan melalui teleconference sudah dikenal dan diakui di dalam civil law system. b) penggunaan media teleconference dapat berfungsi sebagai sarana komunikasi untuk mempermudah dan menunjang proses peradilan guna mencari kebenaran materiil, c) pemeriksaan melalui media teleconference dilakukan secara langsung dan transparan dan fungsi serta tujuannya telah sejalan dengan tujuan dan fungsi proses peradilan itu sendiri, d) praktek pemeriksaan melalui saksi jarak jauh dengan menggunakan media teleconference merupakan salah satu wujud dari lahirnya peradilan informasi yang berjangkauan global, e) saksi korban yang berada di luar pulau Sumatera dan untuk melindungi keberadaan saksi korban yang dalam ancaman psikologis, seperti trauma mendalam, sehingga bisa saja membuatnya stres untuk mengingat kembali kisah yang telah dialaminya. Kata Kunci: Alat Bukti, Teleconference, Tindak Pidana, Perkosaan