PENGANGKATAN ANAK (ANAK NI ANGKIP) MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO PERANTAUAN DI KOTA BENGKULU

Main Authors: PRADANA, Yudi, Yono, Merry, Harijanto, Andry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13369/1/Skripsi%20Hukum%20Yudi.pdf
http://repository.unib.ac.id/13369/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan tata cara pengangkatan anak (Anak Ni Angkip) menurut Hukum Adat Batak Karo Perantauan di Kota Bengkulu dan untuk menggambarkan dan menjelaskan akibat hukum dari pengangkatan anak (Anak Ni Angkip) menurut Hukum Adat Batak Karo Perantauan di Kota Bengkulu. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum empiris. Tata cara pengangkatan anak (Anak Ni Angkip) menurut hukum adat Batak Karo Perantuan di Kota Bengkulu harus memiliki marganya sama dan kedua belah pihak setuju. Pada saat prosesi Anak Ni Angkip harus ada semina. Semina, merupakan saudara laki-laki, bisa juga saudara sepupu, tapi yang semarga, bisa juga satu nenek, bisa juga saudara dari nenek. Tapi yang penting adalah satu marga. Kedua kalimumbu, yaitu saudara laki-laki dari istri atau keluarga besarnya, atau saudara laki-laki dari ibu atau keluarga besarnya, tapi harus laki- laki. Ketiga anak beru, adalah saudara kita perempuan yang telah berkeluarga, biasa juga saudara dari bapak yang telah berkeluarga, atau keluarga besar dari keluarga saudara ibu yang dia telah menikah, dan mereka harus hadir menyaksikan acara itu, sehingga tahu bahwa keluarganya sekarang sudah bertambah. Akibat hukum dari Anak Ni Angkip menurut Hukum Adat Batak Karo Perantauan di Kota Bengkulu adalah merupakan/ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak kandung, namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencarian orang tua angkatnya. Orang tua angkat berhak dan wajib untuk memelihara, mendidik, anak angkat tersebut. Demikian juga dengan anak angkat, mempunyai hak dan kewajiban untuk menyayangi dan memelihara orang tua angkatnya bila kelak orang tua angkatnya tidak sanggup lagi bekerja dan sakit-sakitan. Jadi hubungan timbal-balik itu terus berlangsung dengan tidak ada putusnya. Kata Kunci: Anak Angkat, Anak Ni Angkip, Batak Karo Perantuan