PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP DI KABUPATEN KAUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 20/G/2013/PTUN-BKL)

Main Authors: Saputra, Yonkkie, Simamora, Jonny, Yamani, M.
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13367/1/skripsiYonkkie%20Saputra.pdf
http://repository.unib.ac.id/13367/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memiliki kekuatan ukum tetap tetapi tidak dilaksanakn oleh pejabat TUN seperti yang terjadi di Kabupaten Kaur dalam hal pelaksanaan Putusan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Pejabat TUN yaitu kasus anatara Rafi’i sebagai Penggugat melawan Bupati Kaur sebagai Tergugat yang tidak mematuhi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor : 20/G/2013/PTUN-Bkl, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sengketa Kepegawaian yang dimenangkan oleh Rafi’i Guru SD 01 Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, rumusan masalahnya adalah Apakah penyebab tidak dilaksanakannya Putusan PTUN Bengkulu Nomor 20/G/2013/PTUN-BKL, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kabupaten Kaur oleh Tergugat ? Apakah konsekuensi dari tidak dilaksanakannya Putusan PTUN Bengkulu Nomor 20/G/2013/PTUN-BKL, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kabupaten Kaur oleh Tergugat ?, hasil dari kajian putusan ini . Bupati kaur (Tergugat) tidak patuh melaksanakan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor : 20/G/2013/PTUN-BKL, masih menunggu perubahan nomenklatur penggabungan dan perubahan nama sekolah di kabupaten kaur serta mutasi serempak yang akan di laksanakan pada bulan Januari 2015. Konsekuensi dari tidak dilaksanakannya putusan PTUN Bengkulu Nomor : 20/G/2013/PTUN-BKL yakni : Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-455 Tahun 2015 itu walaupun sudah dibuat tetapi tidak memiliki akibat hukum karena belum diserahkan kepada Rafi’i (Penggugat) sehingga Rafi’i (Penggugat) masih dirugikan karena belum dikembalikan kepada tempat yang telah ditentukan. Bupati Kaur (Tergugat) tidak membayar biaya perkara tersebut sehingga Bupati Kaur (Tergugat) masih terhutang kepada Rafi’i (Penggugat) karena penggugat yang membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. Kata Kunci : Pejabat, Pengadilan Tata Usaha Negara