Pertanggung Jawaban Perusahaan Asuransi Terhadap Penawaran Produk Melalui Handphone Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Main Authors: | VANANDA, VASKY SHERRA, Ganefi, Ganefi, Hermansyah, Edi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13359/1/SKRIPSI%20%28VASKY%20SHERRA%20VANANDA%20-%20B1A011043%29.pdf http://repository.unib.ac.id/13359/ |
Daftar Isi:
- Semakin majunya perkembangan zaman, telemarketing menjadi salah satu saluran distribusi yang digunakan Perusahaan Asuransi dan Bank untuk memasarkan produk asuransi dalam kerjasama bancassurance. Kelebihan yang ditawarkan telemarketing adalah lebih hemat biaya dan waktu, dan dapat menjangkau lebih banyak calon konsumen. Akan tetapi bagaimana jika penawaran produk melalui handphone tersebut justru mengganggu kenyamanan masyarakat? Seringkali para telemarketer memaksa konsumen dalam hal menawarkan produknya, biasanya hal ini tidak didahului oleh persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Maka timbul masalah sebagai berikut: pertama, bagaimana mekanisme penawaran produk yang dilakukan Perusahaan Asuransi menggunakan handphone menurut Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; kedua, apakah bentuk tanggung jawab perusahaan asuransi yang melakukan penawaran produk menggunakan handphone tanpa persetujuan konsumen terlebih dahulu. Dari penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan bahwa telemarketing tidak dilarang oleh OJK, selama ada persetujuan terlebih dahulu dari konsumen sebelum melakukan penawaran. Tidak hanya itu, bank juga tidak dapat menyebarkan data nasabahnya kepada pihak ketiga sebelum mendapatkan tandatangan persetujuan dari nasabah. Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Sebaiknya sebelum membuka rekening perhatikan terlebih dahulu apakah ada poin tentang pemberian izin nasabah dalam hal penawaran produk bank lainnya melalui sarana komunikasi pribadi. Kata Kunci: Bancassurance, Telemarketing, Perlindungan Konsumen Keuangan.