PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGRAJIN KULIT KAYU LANTUNG DARI PERSAINGAN TIDAK SEHAT DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | HARTINA, TUTI SITI, Sofyan, Tito, Ambarini, Nur Sulistyo B. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13347/1/Skripsi%20TUTI%20SITI%20HARTINA.pdf http://repository.unib.ac.id/13347/ |
Daftar Isi:
- Dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” oleh sebab itu masyarakat diberi hak untuk melakukan bisnis atau usaha untuk memperoleh kehidupan yang layak itu, dalam menjalan kan usaha terdapat persaingan usaha dimana produsen dituntut memberi pelayanan yang terbaik kepada konsumen, produsen yang tidak mampu bersaing dengan sendirinya akan mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnisnya, kenyataannya mekanisme pasar tidak pernah sempurna, bahkan tidak jarang terjadi persaingan yang tidak sehat, maka dari itu fenomena ini mesti dihindari, karna bertentangan dengan sistem demokrasi ekonomi, maka dari itu dibutuhkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perbuatan memberikan perlindungan kepada subyek hukum, seperti dikatakan sudikno mertukusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Tujuan penelitian, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengrajin kulit kayu lantung dari persaingan usaha tidak sehat di kota bengkulu. Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam melakukan perlindungan hukum terhadap pengrajin kulit kayu lantung dari persaingan usaha tidak sehat di kota bengkulu. penelitian ini bersifat yuridis empiris, karena penulis dalam melakukan penelitian hukum ini menggunakan data primer dan data skunder. penulis harus turun langsung ke lapangan disamping memanfaatkan data-data keperpustakaan. selanjutnya data diedit, diklasifikasi, disusun serta dianalisis secara kualitatif kemudian disusun dalam bentuk skripsi. di dalam undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1999 pasal 49 menyatakan jika terjadi pelanggaran terhadap persaingan tidak sehat. Maka, izin usaha akan dicabut, penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.