PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI KECAMATAN PINANG BELAPIS KABUPATEN LEBONG

Main Authors: RELAMZI, TESYA, Karo, Lidia Br., Erike, Herlita
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13337/1/PDF%20SKRIPSI%20TESYA%20RELAMZI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13337/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sudah ada diberlakukan di Indonesia sejak tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun masyarakat suku Rejang di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong lebih memilih menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut secara adat, yakni menurut hukum adat Rejang dengan cara penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah melalui lembaga adatnya. Penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Rejang dan untuk mengetahui bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Rejang di Desa Air Korpas Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris, dengan pendekatan non doktrinal dan Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian: Mekanisme penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat Rejang di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong meliputi: penyelesaian melalui Jenang Kutei, dan penyelesaian melalui Kepala Desa, serta penyelesaian secara individu atau hanya keluarga kedua belah pihak. Bentuk sanksi dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Rejang di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong yaitu: membayar Biaya sidang adat Jenang Kutei sebesar Rp 250.000, membayar Denda adat Rp.200.000, bertanggung jawab membayar biaya pengobatan sampai korban sembuh, membayar uang sebesar 100.000 kepada korban untuk biaya membuat nasi punjung. meminta maaf kepada ketua adat, keluarga korban serta masyarakat setempat. Kata Kunci: Penyelesaian, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Adat Rejang.