STUDI KASUS NOMOR 341/Pid.B/ /2013/PN.BKL. TENTANG PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHTVERVOLGING)ATAS KEPEMILIKAN TANAH DI DALAM KAWASAN HUTAN CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR KOTA BENGKULU

Main Authors: Hamdan, Teguh, Abdi, M., Utami, Ria Anggraeni
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13336/1/SKRIPSI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13336/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa Kalimin dalam putusan nomor 341/Pid.B/2013/PN.BKL. tindak pidana kehutanan, serta menganilisis penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terdakwa Kalimin dalam putusan nomor 341/Pid.B/2013/PN.BKL. berdasarkan tujuan hukum. Metode penelitian studi kasus yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan kajian putusan dilakukan berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu salinan putusan nomor 341/Pid.B/2013/PN.BKL. dan peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum skunder, yaitu bahan pustaka yang berisikan informasi tentang bahan primer dan bahan hukum tersier sebagai penunjang bahan hukum primer dan bahan hukum skunder kemudian dianalisis secara juridis kualitatif dengan menggunakan metode pola pikir deduktif dan induktif. Hasil analisis dipaparkan secara naratif (uraian) untuk menjawab permasalahan yang dikaji. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa Kalimin dengan menerapkan pendekatan restorative justice tidak tepat karena tidak mempertimbangkan pihak masyarakat yang menjadi korban atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Kalimin serta penerapan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap Terdakwa Kalimin tidak sesuai dengan tujuan hukum terutama pada nilai-nilai kepastian hukum. Seharusnya Terdakwa Kalimin dijatuhkan putusan pemidanaan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan. Kata Kunci : Putusan Lepas, Tindak Pidana Kehutanan