PRAKTIK LELAGHIAN (KAWIN LARI BERSAMA) MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG

Main Authors: ANSYAH, TEDI, Fitriyah, Farida, Yono, Merry
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13333/1/SKRIPSI%20TEDI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13333/
Daftar Isi:
  • Perkawinan lari bersama yaitu hubungan antara bujang dan gadis untuk dapat terwujudnya ikatan perkawinan. Berkaitan dengan penelitian ini pula penulis mengkhusuk Praktik lelaghian (kawin lari bersama) Menurut Hukum Adat Besemah Di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Lelaghian (kawin lari bersama) yaitu larinya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perkawinan tanpa adanya lamaran secara formal. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Hukum Adat Besemah di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang melakukan Lelaghian (kawin lari bersama. (2).Untuk menggambarkan dan menjelaskan proses cara pelaksanaan Lelaghian (kawin lari bersama) yang terjadi agar diakui oleh Hukum Adat Besemah di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.(3). Untuk menggambarkan dan menjelaskan bentuk penyelesaian terjadinya Lelaghian (kawin lari bersama) di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data mengunakan, data primer dan data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan metode diskriftif kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada masayarakat hukum adat Besemah Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat lawang, diketahui sebagai berikut : (1). Faktor- factor penyebab terjadinya lelaghian (kawin lari bersama) yaitu Orang tua perempuan tidak setuju, terlalu besarnya permintaan orang tua (antaran), karena dijodohkan dengan pasangan yang tidak disukai anaknya. (2). Proses pelaksanaan lelaghian di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang yaitu Belaghi yaitu tahap melarikan diri atau lari bersama anatara perempuan dan laki-laki, Mengirimkan tande (tanda) berupa senjata tajam semacam keris-keris pusaka yang di balut saput tangan. Nyemuni atau tempat persembunyian atau tempat tinggal sementara. Ngenjuk Tau (Pemberitahuan) yaitu proses melapor kepada kepala desa, ketua adat tempat melarikan diri, setelah itu Kepala Desa, Ketua Adat, memberitahukan kepada kepada Kepala Desa, Ketua Adat tempat domisili perempuan. (3). Penyelesaian terjadinya lelaghian (kawin lari bersama) di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, yaitu Pembukaan acara musyawarah oleh Kepala Desa, pembahasan dende adat (denda adat) oleh Ketua Adat, besaran dende adat (denda adat) ini telah ditentukan oleh hukum adat Besemah di Pasemah Air Keruh yaitu sebanyak 6 ringgit tetapi karena perkembangan zaman sekarang sudah dirubah menjadi Rp. 600.000,- yang diserahkan kepada ketua adat, nasehat (nasihat), permintaan $##%&' !"#( Kata Kunci : Lelaghian (kawin lari bersama), faktor-faktor terjadinya lelaghian, proses lelaghian, bentuk penyelesaian lelaghian