PELAKSANAAN SANKSI KEPUTUSAN ADAT DENDO GITEI RUGAI (DENDA GANTI RUGI) TERHADAP PERUSAKAN KEBUN OLEH HEWAN TERNAK MENURUT HUKUM ADAT REJANG DI DESA ATURAN MUMPO KECAMATAN PEMATANG TIGA KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Main Authors: JAYANTI, SENANG, Yono, Merry, Subanrio, Subanrio
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13329/1/SKRIPSI%20SENANG%20JAYANTI%20KINI.pdf
http://repository.unib.ac.id/13329/
Daftar Isi:
  • Penelitian terhadap Pelaksanaan Keputusan Adat Dendo Gitei Rugai (denda ganti rugi) dilakukan dengan tujuan, antara lain ; (1) untuk mengetahui Proses Pelaksanaan Keputusan Adat dendo gitei rugai (denda ganti rugi) terhadap perusakan kebun oleh hewan ternak Di Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, (2) Hambatan dalam menerapkan dendo gitei rugai (denda ganti rugi) terhadap perusakan kebun oleh hewan ternak menurut Hukum Adat Rejang Di Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam penelitian ini digunakan suatu pendekatan hukum empiris, data diperoleh secara langsung dari lapangan, dengan cara mengamati fenomena yang terjadi dalam masyarakat. Selain itu untuk mendapatkan informasi yang akurat dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap informan yang telah ditentukan dan dianggap mengetahui serta dapat memberikan sejumlah informasi yang penting berkaitan dengan Pelaksanaan Keputusan Adat Dendo Gitei Rugai (Denda Ganti Rugi) Terhadap Perusakan Kebun Oleh Hewan Ternak Berdasarkan Hukum Adat Rejang di Desa Aturan Mumpo Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Setelah melakukan penelitian di lapangan penulis menemukan informasi, yaitu (1) hambatan dalam pelaksanaan keputusan adat dendo gitei rugai (denda ganti rugi) disebabkan karena kurangnya efisiensi dari masyarakat yang bersangkutan. Hal ini, contohnya ada warga masyarakat pemilik hewan ternak yang menemukan hewan ternaknya mengalami kekerasan. (2) Pihak pemilik lahan perkebunan yang meminta denda ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugian yang dialami juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan keputusan adat tersebut, (3) serta tidak ada lembaga adat yang khusus dalam menyelesaikan permasalahan dendo gitei rugai (denda ganti rugi) terhadap hewan ternak yang menerobos lahan milik orang lain akan menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa yang terjadi.