PERANAN BAKAMLA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG BERDASARKAN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN
Main Authors: | Barkah, Reza Rachmat, Waryenti, Deli, Suryaningsih, PE |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13318/1/Skripsi%20Reza%20Rachmat%20Barkah%20%28B1A012026%29%20HUKUM.pdf http://repository.unib.ac.id/13318/ |
Daftar Isi:
- Dalam menjaga wilayah laut Indonesia terdapat beberapa instansi penegak hukum yang terlibat. Instansi-Instansi ini memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang dan tugas fungsinya adalah untuk melakukan penegakan hukum di wilayah laut. Fakta di lapangan sering terjadi tumpang tindih kewenangan dalam melaksanakan tugas antara; TNI-Al, Pol- Air, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan BAKAMLA. BAKAMLA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA. Melalui penelitian ini masalah yang dikaji yaitu; bagaimana kewenangan BAKAMLA dalam melakukan penegakan hukum di wilayah laut dan bagaimana koordinasi BAKAMLA dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam menjaga wilayah laut. Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif dengan pendekatan normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan wawancara.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BAKAMLA dibentuk guna melakukan penegakan hukum terhadap semua jenis pelanggaran yang ada di laut, dengan tetap melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan instansi terkait agar dapat menjaga keamanan dan keselamatan wilayah laut Indonesia. Koordinasi BAKAMLA dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam menjaga wilayah laut dapat terwujud bilamana semua pihak mengimplementasikan secara konsisten Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Bakamla, dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Kata kunci : Penegakan Hukum, Wilayah Laut Indonesia, Kewenangan, Bakamla