PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SIMPAN PINJAM TERHADAP ANGGOTA KOPERASI MUARA KECAMATAN MUARA BANGKAHULU DI KOTA BENGKULU

Main Authors: PUTRA, REYO DWI, Muljono, Slamet, Edytiawarman, Edytiawarman
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13316/1/skripsi%20ok.pdf
http://repository.unib.ac.id/13316/
Daftar Isi:
  • Koperasi Muara merupakan badan usaha yang memberikan jasa pinjaman kepada para anggotanya melalui unit usaha simpan pinjam. Dalam pelaksanaannya pinjaman didasarkan atas perjanjian tertulis yang ditujukan kepada pihak peminjam agar memenuhi kewajibannya sebagai mana yang telah tercantum di dalam perjanjian. Namun di dalam prakteknya masih banyak anggota yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman tersebut, sesuai dengan syarat dan batas waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian simpan pinjam oleh anggota Koperasi Muara Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, dan untuk mengetahui bentuk penyelesaiannya di Koperasi Muara Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat menunjukkan bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh anggota Koperasi Muara terjadi karena adanya beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab tersebut ialah faktor pensiun, faktor kebutuhan hidup, dan faktor mutasi. Hal ini mengakibatkan kerugian yang diderita Koperasi Muara sehingga menimbulkan krisis keuangan yang terjadi pada kas Koperasi. Tindakan dan upaya penyelesaian yang dilakukan Koperasi Muara terhadap anggota yang wanprestasi yaitu 1) Peringatan Lisan, 2) Peringatan Tertulis, 3) Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya, 4) Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri, 5) Diajukan ke pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan kepada pengurus Koperasi untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan serta memberikan batasan maksimal dan minimal uang yang dapat dipinjam oleh debitur. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tingginya tingkat wanprestasi dan Koperasi Muara tidak dirugikan lagi akibat tunggakan yang dilakukan oleh para anggota. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam meminjam, Koperasi, Wanprestasi