PRAKTIK TIBEAN (KERJASAMA) DALAM MENGOLAH KEBUN TRADISONAL MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI KECAMATAN MAJE KABUPATEN KAUR
Main Authors: | DESVIKA, MELIDA, Yono, Merry, Harijanto, Andry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13293/1/skripsi%20melida.pdf http://repository.unib.ac.id/13293/ |
Daftar Isi:
- Kerjasama merupakan kegiatan bersama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang sama. Kerjasama ini diharapkan dapat terjalin suatu kerjasama yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, berkaitan dengan penelitian ini pula penulis mengkhususkan tentang praktik tibean (kerjasama) menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Tibean (kerjasama) adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mengolah tanah baik berupa sawah, kebun, maupun ladang, bahwasanya para pihak sepakat untuk tidak membayar dengan uang. Akan tetapi, para pihak tersebut bersama-sama untuk saling kerja-mengerjakan kebunnya masing-masing. Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk menggambarkan dan menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pelaksanaan Tibean (kerjasama) menurut Hukum Adat Serawai, di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. (2) Untuk menggambarkan dan menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan praktik Tibean (kerjasama), dalam mengolah kebun trdisional menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum sosiologis empiris, dan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara, dan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian terhadap masyarakat Hukum Adat Serawai yang melakukan tibean (kerjasama), diketahui sebagai berikut : (1) faktor masyarakat Hukum Adat Serawai yang melakukan tibean yaitu karena faktor ekonomi, faktor waktu, dan faktor kekeluargaan. (2) Tata cara pelaksanaan praktik tibean (kerjasama) dalam mengolah kebun tradisional menurut Hukum Adat Serawai di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yaitu dilakukan dengan cara lisan atau musyawarah mufakat antara para pihak, atau sering disebut dengan sistem saling percaya antara satu dengan yang lainnya. Dan tibean (kerjasama) tidak hanya dilakukan oleh orang yang sama-sama mempunyai kebun saja, melainkan dapat juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak mempunyai kebun, dengan cara pihak pemilik kebun membayarnya dengan pekerjaan yang di butuhkan oleh pihak penggarap, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sebelum melaksanakan tibean tersebut. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, faktor terjadinya tibean, pelaksanaan tibean.