PENYELESAIAN TINDAK PIDANA TENTANG MELARIKAN ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK DINIKAHI MENURUT HUKUM ADAT PASEMAH AIR KERUH KABUPATEN EMPAT LAWANG

Main Authors: PRATAMA, JUNTRA AVICO, Herlambang, Herlambang, Eryke, Herlita
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13287/1/SKRIPSI%20FIX.pdf
http://repository.unib.ac.id/13287/
Daftar Isi:
  • Melarikan anak dibawah umur merupakan perbuatan yang melanggar hukum baik itu hukum Negara, Agama maupun hukum Adat. Pada saat ini kasus melarikan anak dibawah umur sudah menjadi kasus banyak terjadi ditengah masyarakat, dan sebagian masih ada saja kasus yang tidak dan belum terungkap dengan alasan tertentu. Pada Skripsi ini akan membahas tentang penyelesaian tindak pidana melarikan anak dibawah umur untuk dinikahi menurut hukum adat. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek tata cara pelaksanaan penyelesaian tindakan melarikan anak dibawah umur untuk dinikahi menurut hukum adat serta untuk mengetahui penerapan sangsi hukum adat terhadap praktek melarikan anak dibawah umur. Dalam penelitian ini menggambarkan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggungkap kenyataan dalam masyarakat dengan mengambil data berdasarkan informasi responden dilapangan. Dalam menentukan sampel pada penelitian ini adalah menggunakan metode porpusive sampling yaitu pemilihan elemen dengan sengaja. Sedangkan untuk sampel sengaja dipilih berdasarkan criteria dan kecakapan sesuai dengan tujuan peneliti yaitu sampel non random yaitu mereka yang representative atau terkait langsung dengan kasus yaitu pelaku kawin lari, orang tua dan pengurus adat. Hasil penelitian ini menunjukkan tata cara penyelesaian tindakan melarikan anak dibawah umur yaitu melalui dua cara yaitu pidana dan jalan damai. Tindakan damai dilakukan jika diantara keluarga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan perkawinan atas persetujuan dari kedua belah pihak tentunya. Lain hal nya jika tindakan yang diambil melalui jalur hukum, ini dilakukan jika diantara keluarga yang tidak menyetujui terjadinya perkawinan diantara keduanya, maka salah satu dari keluarga melaporkan kepihak yang berwajib untuk membatalkan, dan ditambah lagi dengan penerapan hukum adat yaitu dengan melakukan pengusiran oleh perangkat desa terhadap pelaku selarian agar supaya segera mengungsi dari desa Talang Padang. Kata Kunci : Melarikan anak dibawah umur, hukum adat Pasemah Air Keruh