PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PEREDARAN NARKOTIKA DARI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A KOTA BENGKULU
Main Authors: | SYAHPUTRA, IRWAN, Adyan, Antory Royan, Utami, Ria Anggraeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13283/1/PDF%20SKRIPSI%20%20Irwan%20Syahputra.pdf http://repository.unib.ac.id/13283/ |
Daftar Isi:
- Tujuan Penelitian ini dilakukan tujuan adalah: (1). Untuk mendeskripsikan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu. (2). Untuk mendeskripsikan hambatan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melakukan peredaran Narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian hukum empiris, pada pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan non doktrinal. Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian: (1).Penerapan sanksi hukum terhadap narapidana yang melakukan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu belum memberikan efek jera terhadap narapidana, hal ini dikarenakan sanksi hukum yang diputus oleh hakim masih terlalu ringan Sebab narapidana narkotika yang terlibat kembali dalam perdagangan narkotika dengan sisa masa tahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu hanya diberikan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancam pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dan tetap harus menjalankan sisa hukuman. (2). Bentuk penerapan sanksi yang diberikan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Bengkulu terhadap narapidana yang melakukan peredaran narkotika dari dalam lapas, berupa narapidana tersebut di masukan keruangan isolasi, tidak diusulkan remisi, tidak ikut sertakan program asimilasi, pembebasan bersyarat tersebut harus ditunda, atau pencabutan usul pembebasan bersyarat penundaan pembebasan.