PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (RETE BENDE BESAME) AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BESEMAH DI KECAMATAN KEDURANG KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Main Authors: | FERDIANSHAH, IQBAL, Fitriyah, Farida, Yono, Merry |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13281/1/PDF%20SKRIPSI%20IQBAL%20FERDIANSHAH.pdf http://repository.unib.ac.id/13281/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian: (1). Untuk mengetahui pelaksanaan pembagian harta bersama (rete bende besame) akibat perceraian menurut Hukum Adat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. (2). Untuk mengetahui alasan-alasan Masyarakat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan tetap menggunakan Hukum Adat Besemah pada pembagian harta bersama (Rete Bende Besame). Metode penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan non doktrinal, pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara. Hasil penelitian adalah (1). Pelaksanaan pembagian harta bersama (rete bende besame) akibat perceraian menurut Hukum Adat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan cara memintak bantuan fungsionaris adat setempat (Juray Tuwe) untuk menjadi mediator dalam proses musyawarah pembagian harta bersama menurut Hukum Adat Besemah. Ketentuan pembagian pembagian harta bersama, yaitu masing-masing mendapatkan 50% atau sama rata, yaitu 50% untuk pihak isteri dan 50% untuk pihak suami. Setelah para pihak sepakat atas bagian masing-masing dalam pembagian harta bersama, ketentuan tersebut dibuat dalam bentuk surat pernyataan Pembagian rete bende besame, yang mana dalam ketentuan berisikan bagian masing-masing kedua belah pihak dan ditanda tangani oleh kepala desa atau Juray Tuwe setempat serta perwakilan kedua keluarga yang melakukan Pembagian rete bende besame. (2). Alasan-alasan masyarakat Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan tetap menggunakan Hukum Adat Besemah pada pembagian harta bersama (Rete Bende Besame) yaitu: Karena pada dasarnya masyakarat Suku Besemah di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan masih menjujung tinggi hukum adat mereka, Hukum Adat Besemah sebagai pedoman kehidupan di Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. Hukum Adat Besemah merupakan adat yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka, dan Hukum Adat Besemah tersebut harus tetap dipertahankan demi menjaga pemberlakuan Hukum Adat Besemah, dan pasangan suami istri yang melakukan pembagian harta bersama merupakan orang keturunan Besemah dan meraka sepakat untuk menggunakan hukum adat pasangan suami istri yang telah melakukan perceraian tersebut. Kata Kunci: Pembagian Harta Bersama, Hukum Adat Besemah.