PERKOPERASIAN DI INDONESIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013 TENTANG UJI MATERIIL UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN

Main Authors: FERDILIANTO, FERDILIANTO, Ambarini, Nur Sulistyo Budi, Hermansyah, Edi
Format: Thesis NonPeerReviewed Archive
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.unib.ac.id/13267/1/SKRIPSI-FERDILIANTO%20_B1A012075_.pdf
http://repository.unib.ac.id/13267/
Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan melakukan usaha bersama dalam koperasi menurut Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bagi beberapa pelaku kegiatan koperasi dan gabungan koperasi propinsi Jawa Timur yang berlanjut pada upaya uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Akibat uji materiil ini, maka keluarlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dinyatakan tidak berlaku lagi dan pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dalam hal mengisi kekosongan hukum. Rumusan permasalahan yang penulis kaji disini ialah terhadap apa yang menjadi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 dan perkoperasian setelah putusan Nomor 28/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan undangundang dan sejarah. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 ialah akibat pertentangan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian terhadap norma dasar dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 sedangkan perkoperasian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUUXI/ 2013 berdampak terhadap status badan hukum koperasi yang meliputi perubahan anggaran dasar koperasi, status sertifikat modal dan status hukum perbuatan koperasi yang didirikan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.