TANGGUNG JAWAB DOKTER SEBAGAI PENYEDIA JASA PELAYANAN KESEHATAN KULIT (ESTETIKA) TERHADAP KETIDAKPUASAN PASIEN DI KOTA BENGKULU
Main Authors: | FEBRIYANTI, FENNY, Muljono, Slamet, Hermansyah, Edi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Archive |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unib.ac.id/13264/1/FENNY%20FEBRIYANTI.pdf http://repository.unib.ac.id/13264/ |
Daftar Isi:
- Kulit (estetika) merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan kulit (estetika) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan seperti dokter. Pelayanan kesehatan kulit (estetika) telah berkembang di masyarakat, sebagai perawatan kesehatan kulit yang cepat dan biaya yang relatif terjangkau. Dokter hanya mengikuti pelatihan estetika dalam jangka waktu tertentu. Sehingga dokter dianggap kurang profesional. Pelayanan kesehatan kulit (estetika) ini menimbulkan resiko terhadap kulit apabila terjadinya kesalahan, sehingga pertanggung jawaban dokter sangat dibutuhkan. Tujuan penelitian (1) mengetahui tanggung jawab dokter sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan kulit (estetika) terhadap ketidakpuasan pasien, (2) mengetahui implementasitanggung jawab yang diberikan olehdokter sebagai penyedia jasa pelayanan kesehatan kulit (estetika)tersebut terhadap ketidakpuasan pasien, jenis penelitian hukumempiris, lokasi di Kota Bengkulu, data digunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian (1) hubungan hukum antara dokter dengan pasien bersifat biomedis aktif-pasif, dan akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi dokter maupun pasien, bentuk tanggung jawab dokter adalah berdasarkan tanggung jawab profesional liability dan adanya pembatasan tanggung jawab dalam melakukan ganti rugi berupa perawatan kesehatan (2) pemberian ganti rugi berupa perawatan kesehatan dengan pengantian obat atau krim kosmetik, dan jangka waktu dalam melaksanakan ganti rugi tersebut tidak dibatasi karena untuk melakukan perawatan kesehatan membutuhkan waktu yang lama. Kata kunci : Tanggung jawab, Dokter, Kesehatan kulit (estetika).